Kejari Sumenep Musnahkan Barang Bukti 247 Perkara 

    Kejari Sumenep Musnahkan Barang Bukti 247 Perkara 

    SUMENEP - Barang Bukti (BB) dari 247 perkara dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (19/07/2022).

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sumenep, Trimo menjelaskan, ratusan BB yang dimusnahkan itu merupakan perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau sudah inkracht, periode Maret 2021 hingga Juni 2022.

    "BB dari 247 perkara yang dimusnahkan itu di antaranya Narkotika 124 perkara dan sisanya 83 perkara merupakan kasus keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum), " ujarnya.

    Trimo mengakui jika kasus Narkotika masih mendominasi dari kasus lainnya dengan 124 perkara dan BB 238, 86 gram jenis sabu.

    "Selain sabu, BB yang dimusnahkan yakni 112 unit HP, 57 buah alat hisap/bong, senjata tajam, pakaian 82 buah, dan 1 kardus minuman keras, " paparnya.

    Tingginya pengungkapan narkoba, kata Trimo, membuktikan jika penegak hukum bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, memang serius memerangi narkoba di Kota Keris ini.

    "Bahkan, kini telah dibuka rumah rehabilitasi Adhiyaksa bagi penyalahgunaan Narkotika di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep, " pungkasnya. (*)

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Universitas Brawijaya dan Bawaslu RI Resmi...

    Artikel Berikutnya

    Kejari Kota Kediri Launching Satgas Pemberantasan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Kodim 0817/Gresik mendapatkan Surprise dari Polres Gresik dalam HUT TNI Ke-79
    Wujudkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 02/Socah Tanam Padi Bersama
    Pembangunan Pasar dan Jembatan Lama Kandangan Jadi Perhatian Mas Dhito

    Ikuti Kami