Pelaku Curat di 18 TKP, Berhasil Dibekuk Polres Lumajang 

    Pelaku Curat di 18 TKP, Berhasil Dibekuk Polres Lumajang 

    LUMAJANG, -  Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang, bersama Polsek Candipuro berhasil membekuk  pelaku pencurian dengan pemberatan. 

    Pelaku yang diamankan, adalah SRT (21) warga Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian. Sedangkan M, sebagai penadah barang hasil kejahatan saat ini dinyatakan sebagai DPO, dan masih dalam tahap pengejaran aparat.

    Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan, penangkapan itu bermula dari adanya laporan warga yang kehilangan motor Yamaha Vega R, dan 1 unit ponsel. 

    "Diduga pelaku mengambil barang dengan cara mencungkil jendela rumah. Dari situ, pelaku melancarkan aksinya dengan berhasil membawa 1 unit motor Yamaha Vega R dan sebuah ponsel. Aksi itu, dilakukan pada 3 Oktober 2021 lalu, " kata Kapolres. Jumat, (7/1/2021).

    Atas dasar laporan itu, Kapolres mengatakan jika pihaknya langsung melakukan olah TKP dan Penyelidikan. 

    "Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Dusun Karanganyar, Desa Kalibendo pqda Rabu sore 5 Januari 2022, " terang Kapolres.

    Terpisah, Kasat Reskrim AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan, dari hasil pengungkapan perkara tersebut, diketahui pelaku sudah melakukan aksi kriminal sebanyak 18 kali. 

    "Semuanya dilakukan di TKP yang berbeda. Itu sesuai hasil dari pemeriksaan tersangka oleh penyidik. Keterangan langsung dari pelaku, modus operandinya yaitu pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di malam hari dengan cara merusak pagar, pintu atau cendela milik korbannya, " ungkap Kasat Reskrim. 

    AKP Fajar mengungkapkan, barang-barang hasil curian itu, langsung dijual oleh pelaku ke penadah yang berdomisili di Desa Kalibendo. 

    "Kami sudah amankan 1 unit sepeda motor vega R milik korban, beserta 1 buah linggis, dan 1 buah obeng sebagai alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, " imbuh AKP Fajar. 

    Diketahui, penadah tersebut berinisial M. Bahkan, M sekarang dinyatakan sebagai DPO oleh Polres Lumajang. 

    "Penadahnya akan kita kejar terus. Sekarang buron, statusnya sekarang sebagai DPO, " pungkas Kasat Reskrim. (Oborlmj/Jon)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Forkopimda Jatim interaktif virtual dalam...

    Artikel Berikutnya

    Bripka Arif Harmoko Anggota Propam Polrestabes...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Perwira Staf dan Danramil Jajaran Kodim 0824/Jember Hadiri dan mendukung Do’a Bersama dan Deklarasi Pilkada Damai 2024 di Polres Jember
    Danramil 0824/06 Ledokombo Bersama Muspika Silaturahmi Kamtibmas, Wujudkan Pilakda Damai dan Kondusif
    Mas Dhito Komitmen Wujudkan Kemandirian Usaha dan Cegah Aksi Bullying Bagi Anak Difabel

    Ikuti Kami